Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis-Jenis Pajak Dan Manfaatnya

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis-Jenis Pajak Dan Manfaatnya - sudahkah anda membayar pajak? kalau belum silahkan di segerakan untuk membayarnya, karena hasil pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. berbicara mengenai pajak, pada sesi pembahasan kali ini admin akan menjelaskan atau memberikan informasi tentang pengertian pajak secara lengkap.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak Secara Umum

Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Pengertian Pajak Menurut Undang Undang

Pajak menurut undang-ndang no. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. semua hasil dari pajak tersebut nantikan akan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran semua rakyat Indonesia.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Leroy Beaulieu
Pajak merupakan
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup berbagai kepentingan atau belanja pemerintah.

2. Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan kepada negara.

3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat di tunjukan dan yang di gunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran umum demi kesejahteraan rakyat.

4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Menurut pendapat ketiga para ahli di atas, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan langsung, supaya pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

5. P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (dapat di paksakan), yang terutang oleh yang wajib membayarnya, gunanya adalah untuk membiayai berbagai pengeluaran umum berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan supaya menjadi lebih baik lagi.

Fungsi Pajak Bagi Masyarakat Dan Negara

Fungsi pajak terbagi menjadi 4 kategori, yaitu fungsi anggaran (fungsi budgeter), fungsi mengatur (fungsi regulasi), fungsi pemerataan (pajak distribusi) dan fungsi stabilitas. penjelasan selengkapnya bisa anda simak di bawah ini.

1. Fungsi Pemerataan
Fungsi pemerataan, maskdunya adalah pajak yang dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

2. Fungsi Mengatur
Fungsi mengatur, maksudnya adalah pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.

3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi, maksudnya adalah pajak dapat digunakan untuk menstabilkan suatu kondisi dan keadaan perekonomian negara, contohnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.

4. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran, maksudnya adalah pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran negara lainnya.

Jenis-Jenis Pajak Cecara Umum Menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia


1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atau yang sering di sebut dengan PPh atau pajak penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang di tujukan atau dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan atau yang sering di singkat dengan PBB, adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang di tempati atau di gunakan karena adanya keuntungan sosial ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

3. Bea Materai (BM)
Bea meterai atau BM adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata. nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah sebuah panaj yang dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),n amun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir.

5. Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPNBM atau seing juga di sebut dengan pajak barang mewah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri.

6. Manfaat Pajak Bagi Masyarakat Dan Negara
Masyarakat yang belum membayar pajak harus di himbau atau di beritahukan untuk segera membayar pajak, karena uang kas hasil pajak tersebut sebenarnya memiliki banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat itu sendiri dan negara, contohnya antara lain :

1. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, seperti pengeluaran untuk membiayai pertahanan dan keamanan negara.
2. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak reproduktif, seperti pengeluaran untuk pendirian tugu atau monumen dan berbagai objek rekreasi dan hiburan.
3. Membiayai pengeluaran yang reproduktif, seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan bagi masyarakat, diantaranya adalah pengeluaran dana untuk pengairan dan pertanian.

Membayar pajak tidak akan merugikan kita sebagai masyarakat, karena banyak sekali manfaat dari pajak yang bisa kita nikmati, diantaranya fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, pembangunan jembatan, perbaikan dan pembangunan jalan dan lain sebagainya.

Itulah penjelasan mengenai pengertian pajak yang dapat admin berikan, semoga bermanfaat bagi anda semua yang membacanya. cari tahu tentang pengertian lainya, dengan cara mengunjungi blog belajar pengertian, karena akan sering update informasi terbaru lainya.

Postingan terkait: