Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Dan Ciri-Cirinya

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Dan Ciri-Cirinya - negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum, bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Prof. R. Djokosutomo, SH
Negara menurut UU 1945 didasarkan pada aturan hukum. menghukum berdaulat. negara adalah subjek hukum, dalam arti rechtstaat atau badan hukum republik. Karena negara dipandang sebagai subyek hukum, jadi jika dia bersalah dapat dituntut di depan pengadilan karena kesalahan.

Hugo Krabbe
Negara diharuskan memiliki negara hukum rechtsstaat dan setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum atau harus bertanggung jawab kepada hukum.

Plato dan Aristoteles
Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh keadilan, dalam filsafat, baik ofensif dan disebutkan bahwa konsep hukum negara memiliki aspirasi.

Aristoteles
Negara-negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. di lihat dari bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.

Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL
Mengungkapkan bahwa negara hukum Indonesia mencakup beberapa unsur, yaitu menegakkan hukum, pembagian kekuasaan, perlinduungan keberadaan hak asasi manusia dan untuk membela obat prosedural.

Prof. R. Djokosutomo, SH,
Menjelaskan bahwa hukum negara adalah aturan hukum. Menyatakan dirinya sebagai subjek hukum juga dapat dituntut untuk melanggar hukum.

Tujuan Negara Hukum

Tujuan negara hukum adalah menjamin adanya perlindungan hak-hak bagi rakyat oleh penguasa, termasuk menjamin bahwa UU dan peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak bertentangan dengan hak-hak dalam konstitusi.

Ciri-Ciri Negara Hukum

Adanya Perlindungan Juga Pengakuan Terhadap Hak Asasi Manusia
Pengakuan hak asasi manusia merupakan unsur utama dalam ciri - ciri negara hukum secara umum di negara indonesia. hal ini karena hak asasi manusia adalah hak yang paling dasar dimana pelanggaran terhadapnya harus bisa ditindak tegas. disitulah hukum diperlukan, sebagai alat maupun  pedoman dalam usaha penegakan, perlindungan, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia.

Ada Sistem Ketatanegaraan
Sistem ketatanegaraan adalah sebuah sistem kelembagaan yang mengatur urusan - urusan kenegaraan. di Indonesia kita mengenal lembaga-lembaga tinggi negara seperti majelis permusyawarahan rahkyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, mahkamah agung, mahkamah konstitusi, lembaga kepresidenan dan masih banyak lagi. setiap lembaga tersebut memiliki tugas masing - masing untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan sistem ketatanegaraan.

Memiliki Sistem Peradilan Yang Bebas Serta Tidak Memihak
Peradilan dalam negara hukum haruslah bebas dan tidak bias atau tidak memihak. peradilan disini adalah termasuk hakim, jaksa, petugas dan hukum yang ditetapkan. namun akhir - akhir indonesia sering terjadi kasus yang melibatkan pejabat peradilan seperti jaksa dan hakim yang menerima suap atau gratifikasi saat menangani sebuah kasus. hal tersebut sangat disayangkan mengingat Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya memiliki sistem peradilan yang independen.

Adanya Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah dimana hukum bisa dijadikan patokan atau aturan dalam segala bidang. meskipun begitu, kekuatan hukum tersebut tidak bisa digunakan dengan semena - mena. seberapapun kekuatan hukum, hukum hanya bisa dijatuhkan kepada yang salah.

Terdapat Peradilan Pidana Dan Perdata
Negara kita indonesia memiliki dua peradilan, yaitu peradilan pidana yang menyangkut pelanggaran kepentingan orang banyak dan peradilan perdata yang membahasa masalah antara orang perorangan. proses dua peradilan tesebut menjadi salah satu ciri umum negara hukum di indonesia. karenanya indonesia dikenal dengan adanya hukum pidana dengan hukum perdata.

Kebebasan Dalam Berorganisasi
Selain menjamin kebebasan berpendapat, pasal 28 dalam undang undang dasar 1945 ini juga mengatur tentang kebebasan warga negara untuk berkumpul. berkumpul disini bisa artikan sebagai kebebasan untuk berorganisasi. dalam berorganisasi ini, masyarakat bisa bertukar pikiran dan mengluarkan pendapat demi perbaikan negara. kebebasan berorganisasi ini juga dianggap sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia yang telah menjadi unsur utama dalam negara hukum.

Adanya Pembagian Kekuasaan
Seperti yang telah disampaikan oleh negarawan terkenal dunia john locke, yaitu dalam negara hukum harus ada pembagian kekuasaan. pembagian kekuasaan ini terutama diterapkan oleh negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi seperti halnya Indonesia.

Demikian adalah penjelasan atau definisi mengenai pengertian negara hukum yang sudah admin rangkum dari beberapa sumber, semoga bisa membantu teman-teman untuk mengenal lebih dekat dengan salah satu materi sekolah tingkat smp, smk dan sma yaitu pelajaran ppkn.

Postingan terkait: